Polres Semarang Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang meringkus tiga orang terduga pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Para tersangka adalah M alias Gus Mar (40), warga Kadipiro, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali; S alias Zaenal (49) warga Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan TM alias Antok (33) warga Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp10,2 juta sisa hasil kejahatan dan beberapa jenis buah sebagai sarana ritual penggandaan uang. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, para tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap Samini (51) warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Kejadian ini bermula saat korban menemui tersangka Zaenal untuk dicarikan orang yang bisa menggandakan uang sekitar tiga bulan lalu.

“Korban menemui Zaenal dan tersangka Antok di Bawen. Kemudian korban diajak menemui tersangka Gus Mar yang disebut sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan menggandakan uang tanggal 22 April 2021. Ketiganya ditemui oleh tersangka Gus Mar di Terminal Boyolali,” ungkap Kapolres.

Kepada korban, lanjut Kapolres, tersangka Gus Mar  mengaku bisa menggandakan Rp20 juta menjadi Rp 1 miliar, dengan syarat hanya menyediakan buah apel, pir, jeruk serta buah anggur sebagai sarana ritual.

“Kemudian korban kembali menemui tersangka Gus Mar dengan membawa uang berikut sarana ritual pada 6 Mei 2021. Korban mengajak tiga orang saksi, yaitu Edy Sulistiono, Osman dan Tajudin,” jelasnya.

Mereka dijemput oleh tersangka Zaenal dan Antok di Sruwen dan diajak ke sebuah rumah di lingkungan RT 05/ RW 06 Desa Sruwen, yang disebut rumah saudara Gus Mar sekaligus tempat untuk ritual penggandaan uang. Tersangka meminta korban meletakkan uang Rp20 juta yang akan digandakan di dalam kamar tempat ritual, sedangkan korban dan para saksi diminta menunggu di ruang tamu. Kemudian Gus Mar menyuruh Zaenal dan Antok untuk mencari air di sendang untuk keperluan ritual.

Setelah uang diletakkan di dalam kamar, Gus Mar keluar dari kamar dan meminta izin untuk berwudhu. Tapi setelah ditunggu beberapa saat tidak kembali. Sehingga korban curiga dan melihat ke dalam kamar tempat ritual ternyata uangnya tidak ada.

“Karena merasa ditipu, korban dan saksi melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku,” kata Kapolres.

Kepada penyidik Polres Semarang, tersangka Gus Mar mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah. Antara lain di wilayah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur mendapatkan uang hasil penipuan Rp40 juta, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengeruk uang hasil penipuan Rp30 juta dan di Kabupaten Kabupaten Wonogiri dapat uang Rp5 juta.

Khusus di wilayah hukum Polres Semarang, tersangka beraksi di Kecamatan Kaliwungu mendapatkan uang Rp20 juta dan di Kecamatan Tengaran menipu uang Rp20 juta.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ujar Kapolres. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *