UNGARAN, Cakram.net – Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan Kabupaten Semarang tahun 2020 mencapai Rp57 miliar. Realisasi pendapatan PBB tersebut melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp55 miliar.
“Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari PBB. Termasuk pemberian penghargaan atas prestasi kepala desa atau lurah mengelola PBB,” terang Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo saat penyerahan penghargaan Bupati Semarang kepada Kades dan Camat pengelola PBB terbaik tahun 2021 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa 7 Desember 2021.
Menurut Rudibdo, langkah meningkatkan pendapatan PBB lainnya melalui reklasifikasi atau penilaian ulang objek dan subyek baru. Langkah ini dinilai efektif dilaksanakan pada tanah atau bangunan yang mengalami perubahan bentuk dan fungsi serta nilai ekonomis.
Selain itu, lanjut Rudibdo, BKUD juga berupaya menekan potensi kebocoran maupun keterlambatan pembayaran. BKUD juga melaksanakan pemutakhiran basis data untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBB P2.
