UNGARAN, Cakram.net – Jajaran Reskrim Polsek Ambarawa dibantu Resmob Polres Semarang mengamankan warga Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang berinisial SR (44) pada Rabu 6 April 2022. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di wilayah Kupang, Kecamatan Ambarawa.
Korban penipuan bernama Nur Rofiq (50th) warga Limbangan Kabupaten Kendal. Korban sudah memberikan uang tanda jadi pembelian tanah sebesar Rp200 juta kepada SR.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah yang dibeli korban. Padahal realitanya tanah yang ditawarkan tersangka kepada korban milik orang lain.
“Untuk meyakinkan korban (Nur Rofiq) bahwa tanah itu miliknya, tersangka membawa fotocopy sertifikat tanah tersebut saat pertemuan dengan korban,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono, Rabu 6 April 2022.
Kapolres mengungkapkan kejadian itu bermula sekitar bulan September 2021 lalu saat korban Nur Rofiq ditawari sebidang tanah seluas 1.992 meterpersegi di Kelurahan Kupang Ambarawa oleh tersangka SR alias Gendus. Setelah terjadi transaksi disepakati harganya Rp1,5 juta per meterpersegi.
