Nelayan mencari ikan dengan jaring pukat darat secara tradisional di pesisir pantai Ngeboom Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu 10 Desember 2022. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan menetapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. Foto: Cakram.net/Ahmad Samsudin
Nelayan mencari ikan dengan jaring pukat darat secara tradisional di pesisir pantai Ngeboom Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu 10 Desember 2022. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan menetapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. Foto: Cakram.net/Ahmad Samsudin
Nelayan mencari ikan dengan jaring pukat darat secara tradisional di pesisir pantai Ngeboom Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu 10 Desember 2022. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan menetapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. Foto: Cakram.net/Ahmad Samsudin