UNGARAN, Cakram.net – Aparat Polsek Bandungan menangkap seorang pemuda berinisial AJ (25) warga Kota Semarang, karena diduga menganiaya pegawai karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Pelaku ditangkap sekitar 4 jam usai melakukan pembacokan terhadap korban berinisial EV (33th) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban.
“Dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kami amankan. Saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan,” katanya, Rabu 4 Januari 2023.
Kapolsek mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Selasa 3 Januari 2023 pagi di salah satu tempat Karaoke di Bandungan.
“Tersangka berinisial AJ menemui rekannya bernama FR (31) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan. Sekira jam 03.00 WIB keduanya pergi ke karaoke. Setelah selesai karaoke, FR terlibat cekcok dengan korban EV yang berstatus pegawai karaoke tersebut,” ungkapnya.
