Pemasangan Melanggar Aturan, Ribuan APK di Kota Yogyakarta Ditertibkan

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus melakukan sejumlah penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik lokasi yang menyalahi aturan pemasangan APK berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta. Salah satunya, penertiban APK ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Pada hari ke empat kegiatan penertiban APK di Kota Yogyakarta menyasar sejumlah ruas jalan antara lain Jalan. Kemitbumen, Jalan Prawirotaman, Jalan Parangtritis serta Jalan Sisingamangaraja. Mulai tanggal 5-9 Januari 2024, sudah lebih dari 2.628 APK di Kota Yogyakarta yang ditertibkan. Rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta yang harus ditertibkan sebanyak 3.282 APK.

“Sesuai regulasi yang ada, sebenarnya cukup panjang prosesnya. Kami sudah berikan saran perbaikan berupa tulisan maupun lisan. Dimana APK yang melanggar ini kita berikan satu hingga tiga hari untuk dipindahkan, dicopot atau ditempatkan kembali ke tempat yang tidak dilarang. Jika tetap tidak dipindahkan maka kami bersama Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan APK tersebut,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menambahkan, proses penertiban APK ini akan berlangsung hingga 11 Januari 2024. Ia berharap, semua partai politik mampu mempelajari apa yang sudah disesuaikan pada Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

“Sehingga pemasangan APK ini semuanya sesuai di tempat yang diperbolehkan,” ujarnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *