Sidak, Pemkab Temanggung Temukan Produk Pangan Tanpa Label

TEMANGGUNG, Cakram.net – Menjelang Idulfitri, Pemkab Temanggung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko modern. Kegiatan itu untuk mengecek penjualan produk kemasan.

Hasilnya, masih ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dalam pelabelan. Meski begitu, produk tersebut masih diperbolehkan dijual pada etalase, sambil melakukan edukasi.

Kepala Metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Mangsur Makfud mengatakan, sidak tersebut sebagai kegiatan pengawasan pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus, untuk makanan dan minuman.

“Sidak dilaksanakan pada dua toko swalayan, yakni di Parakan dan Ngadirejo,” katanya, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin 24 Maret 2025.

Disampaikan, sidak merupakan pemantauan metrologi legal pada Ramadan dan Idulfitri.
Hasil sidak, ada temuan dalam pelabelan produk yang belum sesuai regulasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *