SOLO, Cakram.net – Polres Kota Surakarta hingga Kamis masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap tetangga tersangka Deni Darmanto (29) warga Kampung Sewu, RT 05/RW 05, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai melalui Kapolsek Jebres Kompol Juliana di Solo, Kamis, mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka di sebuah indekos, Karanganyar, Senin (27/1/2020) petang.
Deni Darmanto membacok korban Sri Handoko (25) yang masih tetangga sendiri dengan senjata tajam berupa sabit.
Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebres.
Deni sempat kabur, kemudian bersembunyi di Jakarta setelah menganiaya korban di Kampung Sewu pada tanggal 18 Agustus 2018.
Tersangka membacok korban berawal dari karena sakit hati cara pembagian hasil penjualan burung lovebird seharga Rp1,85 juta yang menurutnya tidak adil.
Tersangka yang mengaku menerima uang sebesar Rp50 ribu dari hasil penjualan burung tersebut.
Deni lantas pulang ke rumah mengambil sebilah sabit di dapurnya, kemudian menganiaya korban mengenai bagian kepala hingga mengalami luka parah.
Setelah membacok korban, Deni kabur ke Jakarta.
Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan pengintaian, kemudian menemukan Deni saat pulang dari persembunyian ke Solo.
Selanjutnya, polisi langsung membekuk Deni di sebuah indekos, Jaten, Karanganyar.
“Tersangka langsung diamankan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Juliana.
Menyinggung soal korban, dia mengatakan bahwa kondisi Sri Handoko sudah pulih meski masih ada bekas luka di bagian kepalanya.
Polisi juga mengamankan sebilah sabit milik tersangka untuk barang bukti.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara. (Ant)
