Bangunan Terlalu Kecil, Pansus IV DPRD Minta Pemkab Perluas Museum Pandanaran

UNGARAN, Cakram.net  – Pemkab Semarang diminta untuk memperluas bangunan  Museum Pandanaran yang ada di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Karena bangunan museum terlalu kecil, sehingga tidak layak untuk menyimpan benda cagar budaya (BCB) di Kabupaten Semarang yang jumlahnya mencapai ribuan.

“Untuk pelestarian dan  pengelolaan BCB di Kabupaten Semarang masih ada problem, yakni museum. Bangunan Museum Pandanaran di Tuntang terlalu kecil, tidak layak untuk menyimpan BCB yang ada di masyarakat maupun milik pemkab. Disdibudpora mencatat ada 1.500an BCB yang tersebar di Kabupaten Semarang, sehingga pansus merekemondasikan agar pemkab segera membenahi museum agar masyarakat yang mau menitipkan BCB juga aman,” kata Joko Sriyono, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Semarang yang membahas dan mengkaji raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Selasa (22/10/2019).

Joko menjelaskan, dalam perda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya diatur larangan pemindahtanganan BCB ke luar Kabupaten Semarang. Tujuannya, BCB di Kabupaten Semarang tidak lari ke luar daerah. “Jadi, BCB yang ada di Kabupaten Semarang ya dilestarikan di Kabupaten Semarang. Masih banyak penemuaan BCB di Kabuapten Semarang,” tandasnya.

Joko menandaskan, pemkab harus memfasilitasi tim ahli cagar budaya. Di Dinas Pendidikan sudah tim ahli cagar budaya tetapi tidak ada anggaran untuk monitorinng maupun rapat-rapat. ‘’Mereka perlu difasilitasi agar bisa melakukan verifikasi BCB ke lapangan, termasuk menentukan zona cagar  budaya. Kalau di Mojokerto ada tim sembilan yang terdiri unsur arkeologi, budayawan, arsitektur dan perguruan tinggi,’’ bebernya.

Joko meminta Pemkab Semarang untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menemukan BCB. Misalnya, adanya penemuan lempengan emas seberat 23 kilogram di Pabelan. ‘’Dari pemkab juga harus ada kompensasi, meskipun sudah ada kompensasi dari BPCB Jateng sesuai harga emas yang berlaku pada saat itu. saat ini lempengan emas diamankan di BCB Jateng, itu sebenarnya bisa dititipkan di Museum Pandanaran jika bangunan museum layak,’’ ujarnya.

Kata Joko, dibuatnya perda untuk melindungi BCB agar tidak punah. Sehingga peninggalan bersejarah dan catatan sejarah di Kabupaten Semarang dapat dilestarikan. “Peninggalan candi di Kabupaten Semarang banyak sekali. Ini bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata, seperti di Banyubiru ada Candi Brawijaya,” ungkapnya.

Joko juga meminta bupati membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk berkunjung ke Museum Pandanaran. Sehingga para siswa tahu sejarah yang ada di kabupaten Semarang. “Biar anak-anak juga ikut melestarikan BCB. Mohon home teater di museum segera direalisasikan,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Muyazinul Arif menambahkan keberadaan Candi Brawijaya di Banyubiru bisa disinergikan dengan objek wisata Bukit Cinta sebagai destinasi wisata. Karena lokasinya dekat Bukit Cinta. “Bagaimana Kabupaten Semarang ini bisa jualan budaya lokal,” tukasnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *