Mendikbud Imbau Kepala Daerah Lindungi Siswa dari Kekerasan

UNGARAN (Cakram.net) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau agar kepala daerah dapat melindungi peserta didik dari berbagai aksi yang berpotensi tindak kekerasan serta ancaman keamanan dan keselamatan. Kepala daerah diharapkan dapat memastikan para peserta didik di lingkungannya aman, dan tidak terpengaruh kegiatan berupa unjuk rasa, demonstrasi, atau sejenisnya.

“Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan dimana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” tandas Mendikbud di tengah kunjungan kerja di Mexico, Rabu (25/9/2019), seperti dikutip dari laman kemendikbud.go.id.

Muhadjir berharap agar sekolah dan orang tua dapat melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anaknya. Ia juga orang tua dan wali agar dapat meningkatkan kerja sama dengan pihak sekolah, khususnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan putra putrinya selama di sekolah maupun di luar sekolah.

“Saya mohon agar para orang tua, guru, dan kepala sekolah bisa bekerja sama saling menjaga putra-putrinya, menjaga siswanya agar dapat kembali melaksanakan tugas mereka sebagai pelajar dan memastikan peserta didik bisa belajar sebagaimana biasanya,’’ kata Muhadjir yang menyesalkan terjadinya kericuhan dan kekerasan pada demonstrasi yang melibatkan para siswa.

Muhadjir juga mengajak para siswa lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan dan informasi yang beredar. “Jangan gampang terpancing, jangan gampang terprovokasi, jangan sampai mudah percaya dengan berita-berita yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Seperti diketahui, di pasal 15 ayat (4) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 disebutkan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Kemudian, pasal 20 berbunyi negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemendikbud juga mengatur pencegahan kekerasan kepada siswa melalui Peraturan Mendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijelaskan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan. dhi

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *