Menganiaya Setelah Wajahnya Diludahi, Seorang Tukang Parkir Ditangkap Polisi

SOLO, Cakram.net – Merasa harga diri direndahkan, MCA (29) warga Cinderjo Lor Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari Surakarta harus mendekam di tahanan Polresta Surakarta karena menganiaya Saryanto (42) warga Cinderejo Kidul, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir tersinggung gara-gara wajahnya diludahi oleh korban.

“Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana  penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara. Polisi menyita barang bukti sebuah stune gun (alat kejut elektrik) dan kaos yang ada bercak darahnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa didampingi Wakasat Reskrim AKP Widodo, Senin (25/11/2019).

Arwansa mengungkapkan,  tersangka ditangka dua hari setelah polisi menerima laporan Saryanto yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Dia dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli pakai tangan kosong saat hendak menonton pertunjukan campursari di dekat rumah pelaku pada 23 November 2019 dinihari.

Adapun tersangka mengakui dirinya telah menganiaya korban. Penganiayaan dilandasi rasa jengkel karena Saryanto dalam keeadaan mabuk mengendarai sepeda motor menggeber-geber mesin motornya saat melintas di dekat rumahnya. Kebetulan dia bersama warga di lingkungan tempat tinggalnya tengah melakukan pengamanan, karena ada warga punya hajat mantu dan menggelar pertunjukan campursari.

Tersangka sempat mengingatkan korban agar tidak membuat ribut dan segera pergi. Namun peringatan itu tidak digubris. Korban justru meludahi wajah tersangka dan mengajak berkelahi.

Tersinggung atas tindakan korban yang kurang ajar, tersangka menyetrum leher korban menggunakan stune gun. Tak hanya itu, tersangka juga memukul wajah korban hingga berdarah. “Saya tersinggung, saat korban diingatkan tidak digubris. Ditambah lagi dia (korban) malah meludahi wajah saya,” akunya. (baw/dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *