57 Anggota Panwascam Dilantik, Bawaslu Kabupaten Semarang Minta Panwascam Kerja Maksimal

UNGARAN, Cakram.net – Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis melantik 57 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Semarang untuk Pilkada 2020. Pelantikan digelar di The Wujil Resort and Convention Ungaran, Senin (23/12/2019).

Ditemui usai pelantikan, Talkhis meminta anggota panwascam bekerja maksimal dalam melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran  pemilu pada pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang tahun 2020. Seluruh anggota panwascam harus turun ke bawah menemui kelompok-kelompok yang ada di masyarakat.

“Harapan kami panwascam yang terbentuk ini mau lebih ‘berkeringat’, istilah kami seperti itu. Karena kita memiliki program jagongan pemilu untuk menyapa langsung ke kelompok dan forum masyarakat. Panwascam harus mendatangi kelompok-kelompok itu, termasuk panwas desa ketika nanti  sudah terbentuk,” katanya.

Talkhis menjelaskan, jagongan pemilu bagian upaya Bawaslu Kabupaten Semarang memaksimalkan pencegahan pelanggaran pemilu. Hasil evaluasinya saat pemilu 2019 diketahui efektifitas sosialisasi pengawasan partisipatif dan pencegahan  pelanggaran pemilu masih ada yang belum efektif.

“Misalnya lewat tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua ormas, kades/lurah ternyata hampir tidak turun ke basis-basisnya. Sehingga kita perlu menyentuh langsung ke masayrakat, itu tugas yang harus dilakukan panwascam. Apalagi anggota panwascam yang usia muda lebih banyak,” tandasnya.

Talkhis menyebutkan, setiap kecamatan terdiri 3 orang anggota panwascam. Sebanyak 26 anggota panwascam yang dilantik merupakan wajah baru, sedangkan 31 orang lainnya wajah lama yang pernah menjadi anggota panwascam pada Pemilu 2019. Kemudian sekitar 56 persen atau 32 orang memiliki latar belakang pedidikan sarjana (S1), sedangkan usia 36-45 tahun sebanyak 32 orang atau 46 persen.

Terkait pembentukan Panwas Desa, Takhis mengaku masih menunggu perintah Bawaslu RI. Namun pihaknya sudah mengagendakan awal Februari 2020. Perekrutan panwas desa dilakukan oleh panwascam.

“Harapan kami panwascam mampu merekrut panwas desa yang lebih fresh, lebih muda. Kalau ada pendaftar pernah menjadi panwas desa saat Pemilu 2019 kerjanya kurang maksimal, penguasaan IT kurang dan tidak aktif melakukan jagongan pemilu harap dievaluasi,” pintanya.

Sementara itu, Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten Semarang, Jati Tri Mulyanto mengatakan sudah ada aturan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada, yakni UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Mudah-mudahan anggota panwascam memahami aturan,” katanya.

Bawaslu Kabupaten Semarang, lanjut Jati, harus mensosialisasikan kepada panwascam agar punya pemahaman yang sama dalam memahami aturan. “Sehingga ketika ada pelanggaran, melakukan penindakan punya dasar hukum kuat sesuai aturan yang berlaku,” ujarya.

Jati mengungkapkan, Pemkab Semarang mengalokasikan anggaran Rp 41 miliar bagi KPU Kabupten Semarang dan Rp 15 miliar untuk Bawaslu Kabupten Semarang guna mendukung  pelaksanaan pilkada. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada para camat untuk memberikan fasilitas tempat kesekretariatan guna mendukung pelaksanaan tugas panwascam. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *