SOLO, Cakram.net – Satuan Reskrim Polres Kota (Polresta) Surakarta memeriksa untuk pengembangan pelaku kasus pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di Kelurahan Joglo Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai melalui Wakasat Reskrim AKP Widodo mengatakan, pelaku kasus pengoplosan gas elpiji tersebut yakni Sukidi alias Slamet (44), warga Kelurahan/Kecamatan Jebres Solo, yang kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
“Pelaku Sukidi ini ditangkap saat mengantarkan gas elpiji di Warung Popeye Sekip Joglo Banjarsari Solo, Jumat (6/12), sekitar pukul 15.00 WIB, dari hasil laporan masyarakat,” kata Widodo di Solo, Selasa (10/12/2019).
Menurut Widodo, perbuatan pelaku melawan hukum karena melakukan pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung non subsidi ukuran 12 kg di wilayah Karanganyar. Dari hasil pengoplosan itu, dijual kepada konsumen di wilayah Solo.
Menurut Widodo, dari hasil keterangan tersangka mengaku satu tabung elpiji ukuran 12 kg diisi dengan tabung gas subsidi 3 kg sebanyak empat tabung. Dari hasil pemindahan gas itu, tersangka mendapatkan keuntungan setiap tabung senilai Rp30 ribu.
Harga setiap tabung subsidi ukuran 3 kg dijual eceran Rp20.000/tabung. Dikalikan empat, sehingga nilainya Rp80.000. Sedangkan, tabung ukuran 12 kg dijual Rp110.000/ tabung, sehingga keuntungan mencapai Rp30.000/tabung.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah mobil Daihatsu Grandmax warna putih Nopol AD 1866 OS, 43 tabung 12 kg, 48 tabung ukuran 3 kg, tiga tabung 3 kg kosong, tujuh selang regulator, timbangan gantung dan sebuah tali tambang, mobil Toyota Calya Nopol 8863 GS.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Undang Undang RI No.8 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 53 huruf (c) UU RI No.22/ 2011 tentang Minyak dan Gas. Ancaman dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar. (ant)
