Polresta Surakarta Ringkus Sembilan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SOLO, Cakram.net – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) dengan meringkus sembilan tersangka berikut barang barang bukti 26,63 gram sabu-sabu. Para tersangka berasal dari Solo dan Karanganyar.

“Dua orang dari sembilan tersangka merupakan resedivis,” kata Wakapolresta Surakarta AKBP Iwan Sektiadi di Mapolresta Surakarta, Kamis (19/12/2019).

Sembilan tersangka yakni Okta Dwiki Syah Putra (22), Tri Agung Mulyanto (27), Fajar Saputra (22), Yanuar  Prastiyo (32), Rizki Haryanto (21) , Adrian Tertiana Asprilla (24) dan Buddy Oktobriyanto (22), keenamnya asal Solo, serta Duwi Rusita (28) dan Sinar Taufik Hidayat (19)  asal Karanganyar.

Menurut Wakapolresta, para tersangka ditangkap Satuan Narkoba Polresta Surakarta pada November hingga Desember 2019. Penangkapan para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dalam rangka menjaga situasi kondusif  menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pengungkapan kasus narkoba, lanjut Wakapolresta, juga bertujuan mengeliminir dan membatasi peredaran narkoba di Surakarta. Bahkan bila memungkinkan mengungkap seluruh peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Selain pengguna, tersangka yang ditangkap juga ada yang berstatus sebagai  pengedar. Dua tersangka di  antarnaya, yakni Tri Agung Mulyanto dan Fajar Saputra merupakan residivis.

“Dalam melakukan transaksi narkoba para tersangka masih menggunakan modus operandi lama, semisal mengambil barang kiriman setelah menerima pesan singkat melalui telepon untuk kemudian didistribusikan ke titik lainnya. Sedangkan pembayaran pembelian narkoba melalui transfer bank,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo menambahkan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba  di wilayah Surakarta tahun 2019 mencapai 139 kasus dengan 149 tersangka. Pengungkapan kasus narkoba tahun 2019 meningkat dibanding tahun 2018 yang berhasil mengungkap 118  kasus dengan 140 tersangka.

“Barang bukti narkoba yang berhasil disita selama tahun 2019, yakni sabu-sabu 350 gram, ekstasi 36 butir, ganja 15 gram dan tembakau gorilla 5,7 gram . Para tersangka yang ditangkap diancam hukuman sebagaimana pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun  2009  tentang Narkotika,” imbuhnya. (baw/dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *