UNGARAN, Cakram.net – Ferdian Dona Saputra (37), warga Perum Cindelaras Permai, Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang. Karena dia diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Semarang.
Polisi menyita barang bukti satu paket plastik kecil berisi 0,78894 gram dan dua paket plastik kecil berisi 2,76199 gram dari tersangka Ferdian. Saat ini polisi masih memburu satu orang berinisial L yang memasok sabu-sabu kepada Ferdian. L ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan tersangka Ferdian hasil pengembangan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Dwi Putranto yang ditangkap terlebih dahulu. Ferdian ditangkap di daerah Macanan Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang. Saat diinterogasi, Ferdian mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya,” ungkap Kasubag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Supraptono di Polres Semarang, Rabu (4/12/2019).
Budi menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di rumah Ferdian ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu 0,78894 gram dan dua plastik klip berisi empat bungkus plastik berisi serbuk kristal sabu-sabu seberat 2,76199 gram yang digulung dan diisolasi transparan. Ditemukan pula dua buah timbangan elektrik warna silver merek idealife dan taffware, kartu ATM BNI 46, serta sebuah hp merek Huawei.
“Tersangka Ferdian mengaku mendapatkan sabu-sabu dari L. Dia berdalih belum pernah bertemu L, mereka (Ferdian dan L) melakukan komunikasi pakai hp. Transaksi pembayaran sabu-sabu dengan cara transfer lewat rekening bank,” jelasnya.
Menurut Budi, tersangka Ferdian dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. “Mengacu jeratan pasal yang disangkakan, tersangka melakukan tindakan melawan hukum karena menerima, membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I , dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” terangnya.
Sementara tersangka Ferdian mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkoba. Dia diminta L untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu ke pemesan (pembeli).
“Saya belum pernah bertemu L. Setiap ada pemesan, saya dihubungi L lewat hp untuk mengambil dan mengantar sabu-sabu ke pembeli,” aku pria yang bekerja sebagai sales onderdil motor itu. (dhi)
