Cabuli Anak Dibawah Umur, Pekerja Toko Ditahan

SOLO, Cakram.net – Seoarang pekerja toko berinisial KAP (18) harus mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta karena diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya yang masih dibawah umur. Tersangka disangka melakukan tindak pencabulan sebagaimana pasal 82 ayat (1) UU RI  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

“Tersangka KAP diamankan sejak orang tua korban melaporkan ke polisi pada 14 Januari 2020,” kata Kasat Reskrim Kompol Arwansa didampingi Wakasat Reskrim AKP Widodo di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

Arwansa mengungkapkan, tindakan pencabulan  tersebut berawal saat KAP berkenalan dengan seorang gadis sebut saja Mawar (15) pada Februari 2019.  Mawar yang masih duduk di kelas 3 SMP awalnya membeli pakaian wanita secara online yang ditawarkan oleh tersangka KAP. Hubungan kedua remaja itu berlanjut melalui pesan whatsapp (WA).

Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka merayu Mawar untuk dijadikan pacarnya. Rayuan tersangka berhasil karena Mawar bersedia dijadikan pacar.

Sejak itu hubungan keduanya semakin akrab. Bahkan KAP yang kos dibilangan Banjarsari Solo mulai berani meraba tubuh Mawar dan tidak ada penolakan.

Pada 21 November 2019,  sepulang sekolah Mawar diajak KAP ke tempat kosnya. Di tempat kos mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hubungan terlarang dua remaja yang dimabuk asmara itu akhirnya diketahui orang tua Mawar. Tersangka dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi mengamankan KAP.

“Tersangka KAP dijerat UU Perlindangan Anak. Saat melakukan perbuatan cabul tersangka masih berusia di bawah umur. KAP lahir pada 5 Desember 2001,” imbuh Wakasat Reskrim AKP Widodo.

Adapun tersangka KAP mengakui semua perbuatannya. Sebelum melakukan hubungan intim, KAP meyakinkan Mawar bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika sampai hamil.

“Aku serius mbek kowe (sama kamu). Awakku nggo kowe, awakmu nggo aku, yen kowe meteng aku tanggung jawab (badanku untuk kamu, badanmu untuk aku, kalau kamu hamil aku tangung jawab),” ucap KAP saat membujuk Mawar agar mau diajak berhubungan intim. (baw/dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *