Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tak Pengaruhi Pemesanan Pita Cukai

KUDUS, Cakram.net – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak mempengaruhi para pengusaha rokok di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, untuk memesan pita cukai guna dilekatkan pada rokok hasil produksi tahun 2020.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Kamis (23/1/2020), mengatakan permintaan dari pengusaha rokok terhadap pita cukai masih tinggi.

“Kami mencatat sudah ada 77 perusahaan rokok dari 84 perusahaan rokok yang memesan pita cukai rokok tahun 2020,” katanya.

Jumlah pita cukai rokok yang dipesan, tambah dia, berkisar 339.000 lembar dengan jumlah pita cukai per lembar mencapai 120 pita cukai.

Gatot juga mengungkapkan pita cukai rokok yang baru mulai boleh dilekatkan pada bungkus rokok pada awal bulan Maret 2020.

Sementara itu, pita cukai rokok tahun 2019, dibatasi hingga akhir Februari 2020.

“Jika batas waktu yang ditentukan belum juga dilekatkan, maka pita cukai yang belum dipotong bisa dikembalikan dan dikenakan biaya cetaknya saja. Sedangkan pita cukai yang sudah dipotong menjadi tanggung jawabnya perusahaan dan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Dalam rangka pengawasan pemakaian pita cukai rokok, maka setiap periode akhir pelekatan pada bungkus rokok sebelum diganti cukai tahun 2020, akan dilakukan pengecekan stok pita cukai yang tersisa.

Kenaikan tarif pita cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 23 persen telah berlaku per awal Januari 2020.  (Ant)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *