UNGARAN, Cakram.net – Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening meminta Pemkab Semarang dalam hal ini Satpol PP untuk menutup tempat karaoke di kawasan Bandungan yang tidak berizin maupun menyalahgunakan perizinan. Karena terjadinya pelanggaran izin tempat karaoke di Bandungan selama ini terkesan ada pembiaran.
“Kita memang belum menerima laporan secara resmi, tapi kita mencermati di media sosial dan pembicaraan masyarakat terjadi pelanggaran perizinan tempat karaoke di Bandungan. Namun sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP. Terkesan ada pembiaraan,” katanya di Kantor DPRD setempat, Kamis (30/1/2020).
Selain penyalahgunaan izin, lanjut Bondan, informasinya ada tempat karaoke beroperasi tanpa izin. Ada juga tempat karaoke yang tidak berizin tetapi diminta untuk membayar pajak.
“Kita ingin aturan perizinan ditegakkan. Kalau memang tidak berizin jangan ditarik pajak, karena justru itu seperti melegalkan keberadaan tempat karaoke tersebut,” ujarnya.
Menurut Bondan, salah satu bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan perizinan adalah penambahan room sehingga jumlah room tidak sesuai izin yang sudah dikeluarkan. Misalnya, izinnya 10 room tetapi faktanya ada 15 room.
“Kita minta Satpol PP menutup tempat karaoke tak berizin, termasuk adanya penyalahgunaan izin. Kalau izinnya 10 room ternyata ada 15 room ya yang lima room ditutup,” tegasnya.
Bondan mendesak Satpol PP Kabupaten Semarang secepatnya menertibkan tempat karoake di Bandungan. Pihaknya mendukung Satpol PP untuk bersikap tegas dalam penegakan regulasi.
“Kita akan dukung Satpol PP. Kepala Satpol PP sempat minta restu ke saya akan menertibkan tempat karaoke, tapi faktanya sampai sekarang belum dilakukan,” ungkapnya.
Kata Bondan, beredar isu bahwa ada indikasi oknum Satpol PP ikut bermain. Sehingga Satpol PP tidak berani bersikap tegas menertibkan pelanggaran tempat karaoke di Bandungan.
‘’Isunya ada oknum Satpol PP yang bermain. Satpol PP harus membuktikan benar atau tidaknya isu itu, kalau memang tidak ikut bermain mestinya bersikap tegas,” tandasnya.
Bondan menyebutkan, adanya pelanggaran tempat karaoke di Bandungan sudah berlangsung cukup lama. Padahal ada tim pengawasan perizinan yang bisa bertindak ketika terjadi pelanggaran izin.
“Dari awal mestinya tim pengawasan perizinan itu bisa melihat. Kalau memang melanggar ya dihentikan, jangan dibiarkan saja,” tukasnya.
Ditanya alasan akan menambah angka pengangguran ketika tempat karoake ditutup, Bondan menilai alasan itu hanya klise. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menutup tempat karaoke yang melanggar aturan.
“Tidak ada alasan untuk itu, karaoke yang melanggar aturan harus ditutup. Kalau desakan kita ini diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh Satpol PP, kita akan gunakan hak DPRD, ada hak interpelasi ada hak angket,” ancamnya.
Sejauh ini Bondan melihat kontribusi pajak hiburan dari tempat karaoke belum sesuai potensi yang ada. Sebab kondisi riil tempat karaoke di Bandungan ramai pengunjung. (dhi)
