Komisi C DPRD Minta Pemkab Semarang Menertibkan Bangunan Liar

UNGARAN, Cakram.net Komisi C DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemkab Semarang untuk menertibkan keberadaan bangunan liar di Kabupaten Semarang yang melanggar regulasi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang. Karena hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi C ke beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Semarang, Selasa (7/1/2020), ditemukan adanya pelanggaran peraturan yang berlaku.

Komisi C melakukan sidak bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang ke Sikrikil Sport Center Lerep Kecamatan Ungaran Barat, PT Sariguna Primatirta Tbk di Langensari Ungaran Barat, dan areal sawah di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA) yang sudah diurug tanah tanpa izin.

“Setahu kami, kegiatan usaha di Lerep dan tepi jalan lingkar Ambarawa itu sesuai RTRW masuk kategori sawah lestari sehingga tidak boleh ada pendirian bangunan. Mestinya pemilik lahan mematuhi aturan. Jangan malah membangun tanpa mengantongi perizinan yang berlaku,” tandas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang usai sidak, Selasa (7/1/2020) sore.

Menurut Wisnu, selama tiga tahun terakhir banyak pendirian bangunan tanpa izin di wilayah Lerep dan sekitar JLA. Bangunan itu didirikan di atas lahan milik pribadi, bukan aset milik Pemkab Semarang.

“Yang lebih parah kegiatan usaha di Lerep Ungaran Barat itu sudah berjalan dan dikomersilkan, padahal belum mengantongi perizinan. Kami minta DPMPTSP Kabupaten Semarang membuat surat tertulis ke Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menertibkan bangunan maupun kegiatan usaha yang tidak ada izinnya,” tegasnya.

Wisnu juga mempertanyakan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang untuk PT Sariguna Primatirta Tbk selaku produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Padahal masyarakat sekitar, khususnya warga RT 04 RW VI Langensari Ungaran Barat belum pernah diajak komunikasi sebagai salah satu syarat pengajuan izin.

“Sebelum mengeluarkan izin semestinya ada kajian lingkungan terlebih dahulu. Karena ada kekhawatiran dan keluhan dari warga ketika musim kemaru mereka kekurangan air sejak ada perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan,”  kata politikus pecinta perkutut itu.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro membenarkan adanya bangunan kegiatan usaha di Lerep yang melanggar RTRW dan tidak dilengkapi perizinan.  Untuk kegiatan usaha di Langensari sudah ada izinnya tetapi ada ketentuan yang belum dipenuhi oleh perusahaan sehingga izin yang sudah diterbitkan menjadi batal.

“Soal pengurugan lahan di tepi JLA jelas ada pelanggaran tata ruang. Sebab kegiatan usahanya menempati area atau zona tanaman pangan,” jelasnya.

Soekendro mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Komisi C terkait hasil sidak.

“Kita menunggu rekomendasi kepada bupati nanti seperti apa. Perintah dan petunjuk dari bupati, termasuk rekomendasi dari OPD terkait akan kami tindaklanjuti,” katanya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *