UNGARAN, Cakram.net – Satuan Reskrim Polres Semarang mengamankan dua orang pegawai kontrak Satpol PP Kabupaten Semarang, yakni Ricky Permana (25) warga Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Danar Adi Prakoso (26) warga Dusun Kambangan Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Karena mereka diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi pegawai kontrak di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang tanpa tes seleksi dengan membayar sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan terbongkarnya kasus penipuan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa janggal dengan tindakan tersangka yang mengaku bisa memasukkan menjadi pegawai kontrak di Dishub Kabupaten Semarang.
“Ricky yang memprakarsai, sedangkan Danar mencari sasaran bertemu langsung dengan korban untuk menjelaskan persyaratan dan menghimpun dana. Mereka melakukan aksinya pada 11 Desember 2019,” ungkap Rifeld didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (7/1/2020).
Selain meminta persyaratan berupa fotokopi ijazah, KTP dan KK, lanjut Rifeld, tersangka juga meminta uang kepada korban sebagai syarat untuk bisa masuk menjadi pegawai kontrak Dishub Kabupaten Semarang.
“Korban diperdayai bisa menjadi pegawai kontrak sampai bertugas di Dishub tanpa melalui tes. Masing-masing korban dimintai uang Rp 20 juta. Total kerugian yang sudah disetor kepada tersangka sekitar Rp 220 juta,” terangnya.
Rifeld menjelaskan, korban yang telah membayar uang diberikan surat pemberian diterima dan surat undangan penandatangan kontrak kerja yang dibuat oleh tersangka. Tujuannya untuk meyakinkan korban seolah-olah sudah diterima sebagai pegawai kontrak di Dishub.
“Tapi setelah dicek ternyata tidak ada rekrutmen pegawai kontrak di Dishub yang seharusnya diumumkan secara resmi. Kalau rekan-rekan mendapat informasi ada korban penipuan lagi sampaikan ke kami, nanti kita tindaklanjuti,” katanya.
Ditanya apakah tersangka menyetorkan uang kepada atasannya, Rifeld menyatakan semua uangnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP bahwa perbuatan tersangka diluar dinas.
“Tersangka melakukan komunikasi awal dengan korban di Kantor Satpol PP, tapi penyerahan uangnya di rumah tersangka. Uang yang terkumpul sebagian digunakan karaoke dan ada yang untuk membelikan cincin bagi pasangannya, tidak ada yang disetorkan ke atasannya,” bebernya.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus tersebut antara lain uang tunai Rp 4,95 juta, stempel Dishub Kabupaten Semarang, stempel Pemprov Dinas Sosial Jateng, sebuah hp, satu unit komputer, dan seragam Satpol PP. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. S
Tersangka Ricky mengaku tindakan penipuan itu muncul atas inisiatifnya sendiri. Dia sendiri juga yang membuat stempel dan surat-surat. “Atasan saya tidak tahu, semua inisiatif saya pribadi, tidak ada yang ngajari saya,” ucap lelaki yang sudah dua tahun menjadi pegawai kontrak Satpol PP. (dhi)
