Landasan Hukum Penggunaan Rusunawa di Temanggung Belum Jelas

TEMANGGUNG, Cakram.net – Landasan hukum penggunaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah hingga saat ini belum jelas karena bangunan tersebut belum diserahkan ke daerah.

“Rusunawa yang sudah dibangun dan sudah dimanfaatkan ternyata sampai sekarang status kepemilikan dan landasan hukum penggunaannya belum jelas,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Temanggung Slamet Eko Wantoro di Temanggung, Senin (10/2/2020).

Oleh karena itu pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Temanggung sesegera mungkin untuk menanyakan kepada Kementerian PUPR tentang penyerahan aset rusunawa tersebut.

“Sampai saat ini kita ketahui bahwa rusunawa di Kranggan, Kertosari, Parakan Kauman, dan Parakan Wetan hampir 100 persen sudah terisi,” katanya.

Namun status kepemilikan sampai sekarang belum dikuasai oleh Pemkab Temanggung, katanya, sehingga menjadikan pemkab tidak bisa menentukan regulasi khususnya retribusi pemakaian rusunawa tersebut.

“Dalam rangka memberikan pelayanan harus ada retribusi. Sayangnya sampai sekarang rusunawa itu belum diserahkan oleh pemerintah pusat ke daerah,” katanya.

Slamet menjelaskan karena masih menjadi aset pemerintah pusat ketika pemkab mau menarik retribusi, aturannya tetap belum bisa karena belum menjadi kekayaan daerah.

Dengan belum adanya penyerahan ke daerah tersebut, katanya, sekarang belum ada biaya sewa di rusunawa tersebut.

“Mereka yang menempati sekarang hanya berdasar kesepakatan di antara pemakai dalam rangka untuk menutup biaya rutin seperti listrik, air, dan kebersihan. Mereka membuat suatu paguyuban yang dikoordinir salah satu orang di situ, di bawah arahan UPT mereka bersepakat. Jadi tidak ditentukan tarifnya, mereka bersepakat sendiri dan sampai saat ini belum ada pemasukan ke kas daerah,” katanya. (Ant)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *