YOGYAKARTA, Cakram.net – Layanan Komanan Manten Anyar di Kecamatan Gondomanan Yogyakarta memungkinkan warga kecamatan tersebut yang baru melangsungkan pernikahan bisa langsung memutakhirkan statusnya di e-KTP dan kartu keluarga selain memperoleh buku dan kartu nikah.
“Dengan program Komanan Manten Anyar ini, setiap pengantin di Gondomanan bisa memperoleh empat dokumen sekaligus yang diserahkan usai prosesi akad nikah, yaitu buku nikah, kartu nikah, e-KTP, dan KK dengan status yang sudah diperbarui menjadi menikah,” kata Camat Gondomanan Budi Santoso di Yogyakarta, Kamis (13/2/2020).
Layanan Komanan Manten Anyar tersebut mulai diluncurkan pada Oktober 2019, dan sampai saat ini sudah lima pasang pengantin yang mengakses layanan tersebut.
Syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengakses layanan Komanan Manten Anyar cukup mudah, yaitu warga Kecamatan Gondomanan yang mendaftar untuk menikah di KUA setempat dan nanti KUA yang akan berkoordinasi dengan kecamatan untuk perubahan data kependudukan.
“Layanan ini hanya diperuntukkan bagi warga Kecamatan Gondomanan yang menikah di Gondomanan. Kalau menikah di luar kecamatan atau luar kota, maka tidak bisa mengakses layanan ini. Kami sedang upayakan agar layanan ini juga bisa diakses oleh warga Gondomanan yang menikah di luar daerah,” katanya.
Komanan merupakan inovasi layanan di Kecamatan Gondomanan yang ditujukan untuk pencapaian tertib administrasi warga di kecamatan tersebut secara lengkap. Komanan atau Warung Komplit Gondomanan terdiri dari enam paket layanan yang dimulai dari layanan Sayang Anak yaitu pemberian akta kelahiran, nomor induk kependudukan (NIK) dan KK terbaru untuk warga yang baru saja memiliki bayi.
Layanan berlanjut untuk warga Kecamatan Gondomanan yang baru saja berusia 17 tahun atau Kado 17 GM, yaitu pemberian e-KTP ditambah dengan paket buku untuk remaja.
Sementara itu, warga yang memiliki perubahan data kependudukan seperti pendidikan, pekerjaan, hingga status pernikahan dan agama juga bisa mengakses layanan pemutakhiran status atau disebut layanan Update Status.
Sedangkan warga yang pindah kependudukan, baik pindah kecamatan atau pindah kota, bahkan provinsi bisa mengakses layanan Move On dan apabila ada warga yang meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan bisa mengakses layanan Berakhir Sempurna untuk memperoleh akta kematian dan perubahan status di KK dan e-KTP.
“Saat ini, masyarakat sudah semakin dimudahkan untuk mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan. Permohonan layanan bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dari menu layanan kecamatan,” katanya.
Hingga saat ini, kata Budi, kesadaran warga Kecamatan Gondomanan untuk tertib administrasi kependudukan sudah cukup tinggi karena kecamatan bekerja sama dengan Kader Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). “Misalnya, untuk kepemilikan KTP, akte kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah cukup baik. Lebih dari 90 persen,” katanya. (Ant)