KULON PROGO, Cakram.net – Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ratusan botol minuman keras dengan kadar di atas 14 persen selama Operasi Penertiban Minuman Keras 2020.
Pelaksana Harian Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa jajaran kepolisian sedang melakukan penertiban minuman keras sejak 18 Februari sampai 27 Februari.
“Selama operasi penertiban minuman keras, anggota Polres Kulon Progo telah mengamankan minuman keras sebanyak 447 botol,” kata Sudarmawan.
Disebutkan Kompol Sudarmawan minuman keras yang disita, yakni 105 botol anggur merah, 13 botol anggur putih, 75 botol bir, dan 78 botol anggur kolesom, 51 botol vodka, 16 botol anggul hitam, dan 36 botol wisky.
Ia berharap penertiban minuman keras dapat mengurangi kejahatan jalanan atau klitih. Pelalu melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, sedangkan penjual dikenai tindak pidana ringan.
Operasi Penertiban Minuman Keras 2020 dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari tempat hiburan malam, tempat karaoke, dan toko-toko kelontong.
Kompol Sudarmawan mengimbau masyarakat, baik penjual maupun pembeli, mulai saat ini setop. Penjualan minuman keras tidak akan laku manakala tidak ada pembeli.
“Mari tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut menyadarkan masyarakat yang masih mengonsumsi minuman keras,” katanya. Kasubag Humas Polres Kulon Progo AKP Sujarwo mengatakan bahwa pihaknya melakukan Operasi Penertiban Minuman Keras 2020 di 12 kecamatan. Minuman tersebut disita dari lebih 20 pelaku.
“Nanti akan kami proses supaya ada kepastian hukum,” katanya. (Ant/Cakram)
