Syarat Dukungan Paslon Perseorangan David Sinduk-Sajuri Ditolak KPU Kabupaten Semarang

UNGARAN, Cakram.net – KPU Kabupaten Semarang menolak dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) perorangan, David Sinduk-Sajuri yang ingin maju pada Pilkada Kabuapten Semarang 2020.  Karena berkas dukungan yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan hasil pengecekan data pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) pada Minggu (23/2/2020) malam diketahui data yang sudah dientri bakal paslon perseorangan tersebut ada 666 dukungan. Namun berdasarkan formulir B1 KWK persoerangan yang memenui syarat hanya 360  dukungan, sedangkan 306 dukungan lainnya tidak memenuhi syarat.

“Mengacu Formulir B1.1 dan B2 KWK perseorangan diketahui ada dukungan yang tidak ditandatangani dan tanpa materai. Jumlah sebaran dukungan yang memenuhi syarat tidak ada, semuanya tidak memenuhi syarat. Dari pengecekan data yang diberikan dinyatakan ditolak,” katanya, Senin (24/2/2020).

Sesuai ketentuan, lanjut Maskup, calon yang maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan sebanyak 58.425 dukungan disertai surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP Elektronik.  Sebarang dukungan minimal di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang.

Sementara itu, David Sinduk mengaku mengaku pendaftaran melalui jalur perseorangan yang ditolak KPU merupakan pengalaman baginya. Dia tidak akan berhenti untuk berusaha.

“Ini pengalaman kami dan teman-teman, kedepan butuh persiapan lebih matang agar diterima dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

David menyatakan, pada Pilkada Kabupaten Semarang nantinya dia tetap ingin maju lagi lewat jalur perseorangan. Dia tidak mau mendaftar melalui partai politik.

“Kami akan coba lagi lewat jalur independen, tidak mendaftar melalui partai,” ujarnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *