Tidak Bisa Dipenuhi Satu Tahun Anggaran, Perlu Dana Cadangan Untuk Pilkada

UNGARAN, Cakram.net – Anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah tahun 2024 tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran karena membutuhkan dana cukup besar.  Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng perlu mengalokasikan dana cadangan untuk pilkada.

Hal itu terungkap dalam seminar menggagas ‘Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024’ yang digelar Sekretariat DPRD Jateng di The Wujil Resort and Convention Ungaran, Kamis (6/2/2020).  Acara ini dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) 35 kabupaten/kota di Jateng dan Komisi A DPRD Jateng.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh mengatakan dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Hal itu diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penggunaan dana cadangan diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana prasarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan juga dapat digunakan mendanai kebutuhan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Perda,” ungkapnya saat menjadi pemateri seminar.

Saleh mengungkapkan, anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tahun 2018 sekitar Rp992 miliar. Dana cadangan untuk Pilgub 2018 sebesar Rp550 miliar yang dipenuhi selama tiga tahun anggaran dan ditetapkan dalam Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.

“Sumber dana cadangan dari penyisihan penerimaan daerah kecuali dari  DAK (dana alokasi khusus) dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Perda dana cadangan untuk Pilkada 2024 akan diselesaikan tahun ini, sehingga 2021 mulai mengalokasikan dana cadangan,” katanya.

Anggota KPU Jateng, Ikhwanudin dalam materinya mengatakan di UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa pendanaan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengungaan dana pemilihan untuk membiayai seluruh tahapan kegiatan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

“Yang menjadi problematika pendanaan pemilihan adalah kemampuan keuangan pemerintah daerah dan standar biaya masing-masing daerah berbeda serta masih ada pemerintah daerah yang berupaya mengurangi besaran anggaran pemilihan dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakati menjadi problematikan pendanaan pemilihan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengatakan seminar tersebut dimaksudkan untuk mencari masukan dari para narasumber, peserta maupun pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan diformulasikan dan dikaji lebih intensif sebagai rujukan membuat Perda. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *