Antisipasi Penyebaran COVID-19, Pemkot Surakarta Musnahkan Ratusan Kelelawar di Pasar Depok

SOLO, Cakram.net – Pemkot Surakarta melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kota Surakarta melakukan pemusnahan ratusan kelelawar yang diperdagangkan di Pasar Burung Depok dengan cara dibakar dan bangkainya dikubur. Hal itu dilakukan menyusul penetapan KLB (kejadian luar biasa) corona di Kota Surakarta.

“Sebanyak 193 ekor kelelawar yang dimusnahkan. Kalong dan Codot dikumpulkan dari pedagang yang menggelar dagangan di Pasar Burung Depok Solo,” jelas Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Kota Surakarta, Said Romadhon  usai pemusnahan kelelawar di Pasar Buruk Depok, Sabtu (14/3/2020)

Said Romadhon mengatakan, pemusnahan kelelawar yang dilakukan bersama OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan Surakarta dan BKSDA Jateng berkaitan dengan penetapan KLB corona oleh Wali Kota Surakarta. Kendati KLB Corona yang berlangsung 14 hari mulai 16 Maret 2020, namun pemusnahan kelelawar merupakan wujud apresiasi dari tindakan sigap aparat untuk melayani masyarakat dalam berbagai hal. Selain itu, lanjut Said, ada warga Surakarta yang meninggal karena positif COVID-19. Sehingga pemerintah kota Surakarta harus mengambil langkah terbaik.

Menurut Said, untuk memusnahkan kelelawar yang diperdagangkan di Pasar Burung Depok bbutuh proses panjang. Sebelum pemusnahakan dilakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pelaksanaan pemusnahan setelah BKSDA Jateng menerbitkan surat izin pemusnahan.

“Proses pemusnahan  diawali dengan membuat kelelawar tidak sadar menggunakan obat bius. Selanjutnya  Kalong dan Codot yang sudah tidak sadar dibakar dan tulang belulangnya dikubur. Diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menjual kelelawar,” katanya.

Kabid  Kesdehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kesehatan Hewan Surakarta, Drh Evy Nurwulandari menambahkan tindakan pemusnahan kelelawar juga didasari penelitian dari Balai Besar Veteriner Bogor dengan mengambil sampel kelelawar di Pasar Burung Depok. Hasil uji laboratorium diketahui binatang itu mengandung banyak virus di antaranya Beta Corona.

Virus beta corona ini jauh sekali kemiripannya dengan corona virus Wuhan yang ditemukan tahun 2019. Artinya virus beta corona belum bisa mengenfeksi  manusia secara langsung. Namun karena di tubuh kelelawar mengandung aneka macam virus dikhawatirkan terjadi mutasi virus, mengingat kelelawar yang dijualbelikan di pasar hidup berdampingan dengan binatang lain.

“Dikhawatirkan bermutasi ke virus hewan lain dan kemudian menginfeksi masnusia, sehingga dilakukan tindakan pelarangan dan pemusnahan. Dimusnahkan supaya virus di dalam kelelawar tidak terjadi mutasi dan menyerang manusia atau bersifat zoonosis,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA  Jateng Vivi Sudaryanti mengatakan, pemusnahan satwa yang membahayakan manusia memang diperbolehkan. Izin yang dikeluarkan BKSDA berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

“Saya tegaskan di sini, pemusnahan kelelawar hanya satwa yang ada di Pasar Burung Depok dan jangan disamaratakan di alam bebas. Yang di alam bebas biarkan hidup  karena mempunyai habitat dan rantai makanan sendiri,” ujarnya. (baw/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *