Pemkab Kudus Minta Perusahaan Tetap Bayarkan THR

KUDUS,Cakram.net – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, meminta perusahaan yang ada di wilayah setempat untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun kondisi usahanya terdampak virus penyakit corona (COVID-19).

“Perusahaan tetap diwajibkan membayar THR untuk karyawannya. Terkecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat menyusul dampak COVID-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo,  Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, kalaupun omzet perusahaan turun, tentunya bisa dibicarakan dengan karyawannya soal kemampuan membayarkan THR.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga bisa menerapkan model pembayaran THR secara bertahap.

Beberapa perusahaan di Kabupaten Kudus memang sudah mulai merumahkan karyawannya untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Sementara perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar tersebut.

“Jika perusahaan merumahkan karyawan dengan tetap memenuhi hak karyawan memang iya, tetapi perusahaan melakukan PHK belum ada laporannya,” ujarnya.

Adapun jumlah karyawan di Kabupaten Kudus yang dirumahkan hingga akhir Maret 2020 terdata mencapai 2.538 orang.

Sementara jumlah perusahaan yang mengambil keputusan merumahkan sebagian karyawannya hingga periode yang sama, tercatat sudah ada empat perusahaan, yakni CV Mubarokfood Cipta Delicia, Perusahaan Rokok (PR) Sukun, PT Maju Furindo, dan PT Kudos Istana Furniture.

Terkait dengan pembayaran THR, sesuai ketentuan setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji dengan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 di Kudus sebesar Rp2.218.451,95 per bulan.  (Ant/Cakram)

 

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *