Cegah Penyebaran Virus COVID-19, Banyumas Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

PURWOKERTO,Cakram.net – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas, melakukan rekayasa arus lalu lintas. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 pasca-Lebaran.

“Berdasarkan rapat Gugus Tugas tadi siang, rekayasa-rekayasa lalu lintas yang telah dilaksanakan kemarin dianggap efektif menekan penyebaran COVID-19 di Banyumas sehingga grafiknya menurun,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka didampingi Kasat Lantas Kompol Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (25/5/2020).

Oleh karena itu, Gugus Tugas melakukan kembali rekayasa lalu lintas dengan melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah Banyumas masuk Purwokerto.

Dalam hal ini, lanjut dia, kendaraan pribadi dari arah Yogyakarta yang hendak menuju ke wilayah di jalur pantura maupun Jakarta dilarang melewati Purwokerto, atau tetap melalui jalur selatan Jateng ke arah Bandung.

“Sebaliknya, kendaraan dari arah pantura yang hendak ke Jateng selatan dan Yogyakarta tidak boleh melalui Purwokerto. Kami tetap melakukan penyekatan dan pemeriksaan di Posko COVID-19 yang berada di perbatasan kabupaten,” katanya menjelaskan.

Untuk rekayasa lalu lintas di dalam kota Purwokerto, pihaknya memperluas pemberlakukan sistem satu arah yang semula hanya pada ruas Jalan Jenderal Soedirman untuk kendaraan dari arah timur (simpang tiga Jalan M.T. Haryono) menuju barat atau simpang tiga Sawangan serta Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Komisaris Bambang Suprapto untuk kendaraan dari arah barat menuju timur.

Menurut dia, sistem satu arah tersebut diperluas ke Jalan R.A. Wiryaatmaja (Jalan Bank) untuk kendaraan dari Jalan Jenderal Soedirman (selatan) menuju Jalan Gatot Soebroto (utara), Jalan M.T Haryono untuk kendaraan dari arah Jalan Komisaris Bambang Suprapto (utara) menuju Jalan Jenderal Soedirman (selatan), dan Jalan Brigjen Katamso untuk kendaraan dari arah Jalan Jenderal Soedirman (selatan) menuju Jalan Komisaris Bambang Suprapto (utara).

Untuk arus lalu lintas di Jalan Jenderal Suprapto tetap satu arah dari selatan atau Jalan Jenderal Soedirman menuju Kawasan Kebondalem dan beberapa ruas jalan lainnya serta arus lalu lintas di Jalan Kauman tetap satu arah dari Jalan Komisaris Bambang Suprapto menuju Jalan Jenderal Soedirman.

“Kami juga mengimbau pemudik untuk tidak kembali ke Jakarta dulu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, ditambah lagi masih ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan baha rekayasa lalu lintas tersebut selain dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19, juga untuk mengurangi penumpukan kendaraan dan kerumunan serta memperlancar pengaturan lalu lintas di dalam dan luar kota Purwokerto.

Khusus untuk di luar kota Purwokerto, kata dia, dilakukan pengalihan arus lalu lintas bagi kendaraan dari luar wilayah Banyumas.

“Kendaraan dari arah pantura seperti Brebes, Bumiayu, dan sebagainya yang hendak menuju Yogyakarta, saat memasuki Ajibarang akan dialihkan ke jalur selatan Jateng melalui Wangon, Rawalo, Buntu, dan Tambak,” katanya.

Demikian pula, dengan kendaraan dari arah Yogyakarta atau Kebumen yang hendak menuju pantura, kata dia, saat sampai di Buntu tidak boleh belok ke arah Purwokerto melalui Krumput namun tetap lewat jalur selatan ke arah Wangon.

Menurut dia, di Wangon akan ada pengalihan arus lalu lintas dengan melarang kendaraan belok ke arah utara atau Ajibarang, atau tetap lurus ke arah Bandung melalui Majenang.

“Di pertigaan Rawalo dilakukan penutupan total sehingga semua kendaraan tidak boleh masuk ke Purwokerto. Khusus kendaraan roda dua lokal masih memungkinkan lewat ruas jalan tersebut,” katanya.

Sementara itu, di Sokaraja, kata dia, kendaraan luar wilayah Banyumas yang datang dari arah Purbalingga tidak boleh masuk Purwokerto, tetapi dibelokkan menuju Kalibagor, Banyumas, hingga jalur selatan Jateng.

“Untuk kendaraan berpelat nomor R (Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara) masih bisa masuk Purwokerto. Selain pelat nomor R, dianggap luar wilayah Banyumas,” katanya menegaskan. (Ant/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *