SLEMAN, Cakram.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan perbaikan atas temuan data pemilih sementara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Pilkada Serentak 2020.
“Kami sudah menyampaikan saran kepada KPU Sleman untuk melakukan perbaikan dan/atau pencermatan ulang terhadap data bermasalah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Kamis (20/8/2020).
Menurut dia, temuan data yang bermasalah tersebut sudah disampaikan jajaran Panwascam kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar kemudian bisa ditindaklanjuti dalam sub-tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh PPS.
“Bawaslu Kabupaten Sleman sedang menghimpun data yang telah disampaikan oleh Panwascam dan akan kami analisis bilamana masih bermasalah di pleno PPS atau belum ada tindak lanjut dari PPS setelah itu baru kita sampaikan saran perbaikan dan/atau pencermatan ulang kepada KPU,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman bahwa data bermasalah yang dikirimkan saran perbaikan oleh Panwascam ke PPK sudah ditindaklanjuti dengan perbaikan.
“Termasuk data Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 ada 60 ‘by name’ pemilih dari 102 pemilih belum masuk A.KWK yang kami minta pencermatan ulang,” katanya.
Karim mengatakan, terkait data lain sedang dilakukan analisis validitas data di lapangan dengan koordinasi dan uji sampling di lapangan sampai dengan penyusunan DPS selesai pada 29 Agustus 2020.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah saat melakukan uji sampling proses pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.
“Sejak 15 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020, kami melakukan pengawasan proses coklit terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, dan kami menemukan sedikitnya 165 data pemilih yang bermasalah,” katanya.
Menurut dia, proses pengawasan yang dilakukan tersebut salah satunya dengan mengidentifikasi pemilih pemula maupun mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019.
“Selain itu mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia masih terdaftar dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama,” katanya. (Ant/Cakram)
