Polres Pekalongan Kota Bekuk Empat Tersangka Narkoba

PEKALONGAN, Cakram.net – Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk empat tersangka narkotika dan obat berbahaya dengan barang bukti 3,5 gram sabu, 2,5 gram ganja, alat hisap, pipet, dan korek api.

Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Egy Andrian Suez di Pekalongan, Sabtu (1/8/2020), mengatakan bahwa empat tersangka dibekuk polisi di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

“Empat tersangka ini diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Adapun para tersangka adalah WS, MR, AP, dan SS, semuanya warga Kota Pekalongan,” katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohmat Ashari mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterima anggota Satuan Narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Informasi yang diperoleh itu kemudian diselidiki. Berdasar hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap para tersangka, akhirnya petugas melakukan tangkap tangan, mengamankan tersangka, dan barang buktinya,” katanya.

Ia mengatakan polisi kali pertama membekuk WS dengan barang bukti 2,5 gram sabu. Berdasar hasil keterangan WS ini, kemudian polisi melanjutkan dengan pengembangan kasus sekaligus menangkap pelaku lainnya, yaitu MR di Kelurahan Panjang Wetan serta mengamankan 2 paket sabu seberat 0,76 gram dan sebuah ponsel.

“Setelah membekuk dua tersangka itu, kemudian polisi juga meringkus AP dan SS dengan barang bukti 0,30 gram sabu, satu paket ganja 2,5 gram, dua ponsel, tiga sedotan, dan korek api. Kedua pelaku ini ditangkap di kawasan Budaya Jalan Jetayu, Kota Pekalongan,” katanya.

Kapolres mengatakan tersangka WS akan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sedikitnya Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kemudian MR akan dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp1 miliar.

“Adapun tersangka AP dan SS akan dijerat pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” katanya. (Ant/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *