Warga Langensari Mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang

UNGARAN, Cakram.net – Sejumlah warga RT 4 RW 06 Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (26/8/2020). Karena janji pemberian sejumlah kompensasi ke masyarakat dari sebuah perusahaan air minum dalam kemesan yang ada di lingkungan tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Kedatangan warga diterima Komisi C DPRD Kabupaten Semarang untuk audiensi. Audiensi dihadiri perwakilan perusahaan,  Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, dan DPMPTSP Kabupaten Semarang.

Ketua RW 06 Kelurahan Langensari, Bambang Raharjo mengungkapkan, warga terpaksa mengadu ke dewan karena mediasi yang difasilitasi DLH Kabupaten Semarang hasilnya tidak memuaskan.

“Kita ke DPRD ingin menagih janji perusahaan yang akan memberikan kompensasi kepada lingkungan, seperti lampu penerangan jalan dan tandon air yang dijanjikan sejak 2017. Warga juga meminta perusahaan memberikan uang kas RT sebesar Rp750 ribu dan Rp250 ribu untuk RW setiap bulannya,” ungkapnya

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan yang dipermasalahkan warga terkait kompensasi yang sampai sekarang belum dipenuhi. Warga tidak mempersoalkan teknis perijinan perusahaan.

“Beberapa tuntutan warga akan dipenuhi. Untuk tuntutan kompensasi uang Rp30 juta yang diakumulasi sejak 2017 sampai 2020 masih dipertimbangkan perusahaan,” ujarnya.

Wisnu berharap Pemprov Jateng ikut mengawal izin operasional yang telah dikeluarkan. Karena ada dampak ikutan atas keberadaan perusahaan tersebut.

“Sebaiknya provinsi ikut mengecek ke lokasi, baik menyangkut industri air minum dalam kemasan maupun dampak di lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, National HR dan GA Manager PT Sari Guna Prima Tirta Yastaka Sabyoga menyatakan beberapa tuntutan warga tersebut imbas adanya miskomunikasi karena perusahaannya hanya meneruskan izin dari perusahaan lama, yakni PT Gunung Arta Manunggal. Awalnya warga mempersoalkan perijinan legalitas perusahaan namun dari pemeriksaan dinas terkait tidak ada unsur pelanggaran.

“Ini hanya masalah komunikasi saja. Karena sejak 2017 pabrik lama sudah kami akuisisi untuk industri air minum kemasan galon dengan merk Cleo,” terangnya.

Kata Yastaka, pihaknya siap memenuhi tuntutan warga mulai September 2020. Bak penampungan air untuk disalurkan ke lingkungan warga telah disiapkan.

“Untuk penentuan titik tandon air masih menunggu warga. Kami juga menambah 15 persen sumber air untuk dimanfaatkan warga,” ujarnya. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *