Pemkab Kudus Naikkan Anggaran Penanganan COVID-19 Jadi Rp85,57 Miliar

KUDUS, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menambah alokasi anggaran pada pos belanja tidak terduga dari sebesar Rp83,57 miliar menjadi Rp85,57 miliar yang nantinya dimanfaatkan untuk membiayai seluruh kegiatan dalam menghadapi penyakit virus corona (COVID-19).

“Awalnya anggaran di pos belanja tidak terduga hanya Rp2 miliar, kemudian pada Perubahan APBD 2020 dinaikkan menjadi Rp85,57 miliar,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 di DPRD Kudus, Jumat (18/9/2020).

Ia mengungkapkan adanya peningkatan belanja tidak terduga tersebut, disebabkan karena adanya fokus ulang anggaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan dampak pandemi tersebut.

Anggaran di pos belanja tidak langsung tersebut, nantinya bisa digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Hartopo dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kudus, juga menyebutkan bahwa belanja daerah dalam APBD Perubahan 2020 Kabupaten Kudus direncanakan naik sebesar Rp230,97 miliar yang sebagian besar digunakan untuk mendukung program kegiatan yang bersumber dari APBN dan kegiatan penanganan COVID-19.

Anggaran belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung semula Rp1,91 triliun, kemudian naik Rp230,97 miliar atau 12,08 persen menjadi Rp2,14 triliun.

Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan APBD Kudus tahun anggaran 2020, dengan adanya perubahan asumsi dasar dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan dan adanya pandemi COVID-19 yang berimbas pada perekonomian di semua daerah, termasuk Kabupaten Kudus, sudah menampung perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD Kudus yang mengalami perubahan sebanyak lima kali.

Perubahan hingga lima kali tersebut, di antaranya untuk menampung kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBN, Provinsi, dan kegiatan untuk penanganan COVID-19.

Untuk pos belanja tidak langsung, dijelaskan kenaikannya mencapai Rp192,78 miliar atau 18,02 persen dari semula Rp1,07 triliun menjadi Rp1,26 triliun.

Sementara untuk pos belanja langsung, kata dia, mengalami peningkatan sebesar Rp38,18 miliar dari semula Rp841,43 miliar menjadi Rp879,61 miliar.

Ia mengungkapkan adanya kenaikan belanja daerah tersebut, terutama untuk menampung kegiatan yang bersumber dari APBN, penggunaan SiLPA tahun anggaran 2019 dan kegiatan penanganan COVID-19 di belanja tidak terduga.

Sementara pembiayaan netto pada perubahan APBD 2020, kata dia, meningkat sebesar Rp84,21 miliar dari anggaran semula sebesar Rp100,8 miliar menjadi Rp185,01 miliar.

Kenaikan anggaran belanja daerah, juga didukung dengan pendapatan daerah pada perubahan APBD 2020 yang mengalami peningkatan sebesar Rp146,75 miliar dari semula Rp1,81 triliun menjadi sebesar Rp1,95 triliun. (Ant/Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *