Pelayanan Tatap Muka di Dispendukcapil Kabupaten Semarang Dihentikan 14 Hari

UNGARAN, Cakram.net – Pelayanan tatap muka di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang dihentikan selama 14 hari mulai Jumat (25/9/2020), setelah seorang operator pelayanan KTP elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Ungaran Timur meninggal dunia terkonfirmasi positif COVID-19.

Selain di Dispendukcapil, pelayanan tatap muka di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang juga dihentikan sementara.

“Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya dialihkan dengan sistem daring (online) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Karena sebelumnya petugas operator KTP-el di Kantor Kecamatan Ungaran Timur yang meninggal sudah melakukan kontak fisik dan berinteraksi dengan banyak orang,” kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, Jumat (25/9/2020).

Sebelum meninggal, lanjut Alexander, yang bersangkutan menderita sakit. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Paru Ario Wirawan (RSPAW) Salatiga.

“Kemudian dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang. Kamis (24/9/2020) malam diinformasikan yang bersangkutan meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Alex, panggilan akrab Alexander Gunawan.

Menurut Alex, Dispendukcapil bersama Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan tatap muka sampai 14 hari ke depan. Sebab yang bersangkutan sempat melayani, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pegawai Dispendukcapil  maupun seluruh operator KTP-el di seluruh kecamatan.

“Selama layanan tatap muka dihentikan, pelayanan adminduk seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya bisa diakses secara online melalui website www.dukcapil.semarangkab.go.id,” ujarnya.

Alex mengatakan, dinas kesehatan sudah melakukan tracing kepada keluarga inti pasien dan pegawai di Kantor Kecamatan Ungaran Timur. Traxing juga dilakukan terhadap operator KTP-el di 19 kecamatan karena sebelum meninggal yang bersangkutan pernah mengikuti pertemuan dengan seluruh operator KTP-el di 19 kecamatan.

“Jumlah operator KTP-el di kecamatan ada 19 orang. Dinas kesehatan secepatnya akan melakukan tracing terhadap semua operator KTP-el berikut keluarganya untuk mengantisipasi penularan COVID-19,” jelasnya.

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Agus Saryanto membenarkan pelayanan tatap muka di Kantor Dispendukcapil dan 19 kecamatan dihentikan selama 14 hari.

“Dikhawatirkan kalau pelayanan tatap muka tetap dilakukan bisa berpotensi terjadi penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Dispendukcapil akan semakin meluas,” katanya.

Kendati pelayanan tatap muka dihentikan, kata Agus, masyarakat masih bisa mengakses pelayanan adminduk secara online. Sehingga masyarakat yang ingin mengurus adminduk tetap terlayani. (Ant/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *