UNGARAN, Cakram.net – Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan 947 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Semarang yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Semarang. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPS yang dilakukan Bawaslu bersama jajaran pengawas di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis menyebutkan jumlah pemilih TMS tersebut meliputi 574 pemilih meninggal dunia, 341 orang pindah domisili, 18 orang dibawah umur dan dua orang berstatus TNI. Selain pemilih TMS, ada potensi pemilih ganda sebanyak 1.328 orang dan 225 pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS.
“Saran perbaikan daftar pemilih sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Tapi ada beberapa data yang tidak bisa ditindaklanjuti, misalnya saran pencoretan karena meninggal dunia ternyata ada empat yang masih hidup,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Menurut Talkhis, data hasil pengawasan dan analisa DPS tersebut sudah diverifikasi dengan ketat secara berjenjang. Namun ia mengakui masih ada jajaran pengawas yang kurang cermat.
“Meski prosentasenya sangat kecil, nol koma nol sekian persen kita tetap berikan teguran keras bagi pengawas yang menyampaikan data kurang valid,” tandasnya.
Kata Talkhis, saran perbaikan sejumlah data pemilih TMS dan MS ternyata pernah disampaikan saat coklit pada 10 Agustus 2020. Artinya, nama-nama yang sama agar diperbaiki masih muncul di DPS yang ditetapkan.
Munculnya kembali data-data temuan hasil pengawasan coklit di DPS, lanjut Talkhis, Bawaslu sudah meminta KPU Kabupaten Semarang memberikan penjelasan dan kronologsinya.
“Menurut KPU data temuan tersebut memang sudah ditindaklanjuti pasca coklit. Tetapi proses di Sidalihnya yang tidak bisa dideteksi,” ujarnya.
Talkhis mengungkapkan, Bawaslu juga menyampaikan data pemilih penyandang disabilitas sebanyak 65 orang belum tercatat jenis disabilitasnya di DPS. Bawaslu berkewajiban mengadvokasi pemilih berkebutuhan khusus agar mereka bisa mengakses TPS dengan nyaman dan terpenuhi seluruh kebutuhan
“Kami berharap warga masyarakat peduli terhadap daftar pemilih, minimal memastikan namanya sudah tercantum. Kalau belum masuk DPS silahkan lapor ke KPU atau ke Bawaslu,” katanya.
Talkhis menambahkan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Semarang 2020 yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Semarang. Karena pemutakhiran daftar pemilih bukan hanya menjadi tanggungjawab KPU dan Bawaslu tetapi seluruh warga masyarakat terutama yang sudah mempunyai hak pilih.
“Kami minta masyarakat dan pasangan calon (paslon) ikut mengawasi dan mencermati daftar pemilih. Paslon juga harus memastikan para pendukungnya telah terdaftar sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang,” imbuhnya. (dhi/Cakram)
