PEKALONGAN, Cakram.net – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan pada aparatur sipil negara harus netral atau tidak memihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Wajib bagi ASN harus menjaga netralitas pada Pilkada 2020 meski mereka mempunyai hak pilih,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih di Pekalongan, Selasa (13/10/2020).
Menurut dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Sikap netralitas ASN, kata dia, menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sebagai penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani masyarakat.
“Oleh karena, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri maka kami akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak bisa menjaga netralitas pada Pilkada 2020. Demikian pula bagi pejabat yang terlibat maka Bawaslu akan melaporkan kasusnya ke Komite Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Sri Ruminingsih yang akrab disapa Ning minta para ASN dapat melakukan hal yang sudah diatur pada perundang-undangan yaitu bersikap netral dan tidak memihak siapapun.
“ASN mempunyai hak pilih tetapi tidak boleh mereka menampak sikap maupun tindakan yang memihak kepada siapa pun calonnya. ASN harus berkomitmen dalam diri masing-masing untuk melaksanakan tupoksi sekaligus fokus terhadap pekerjaan dan menjaga netralitas pada pelaksanaan pilkada,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sikap netralitas ASN juga akan menjadi faktor penentu bagi kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak. (Ant/Cakram)
