MAGELANG, Cakram.net – Polres Magelang mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika dan sabu-sabu di tempat berbeda. Tiga terduga pelaku diamankan polisi , yakni WB, AP dan R.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama mengungkapkan kasus pertama terjadi pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Magelang menangkap WB di rumahnya Dusun Tegallancar, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, karena diduga terlibat jual beli psikotropika.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Bintoro, tersangka menunjukkan bungkus rokok dari saku celana pendek warna hitam berisi satu strip psikotropika Alprazolam 1 mg yang berisi dua butir.
“Tersangka memperoleh pil tersebut dengan cara membeli secara online dan disimpan di kamarnya. Tersangka menjual barang haram itu per butir dengan sasaran anak-anak sekolah,” ungkap Iptu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (20/1/2021).
Bintoro mengatakan, kasus kedua terjadi pada Jumat (8/1/2021). Petugas menangkap AP di sebuah cafe di Mungkid, Kabupaten Magelang dan didapati memiliki satu strip berisi 20 butir Alganax Alprazolam 1 mg.
“Tersangka membeli di instragram seharga Rp350 ribu pada Selasa (5/1/2021). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 20 butir pil Alprazolam 1mg dan satu HP Xiaomi warna hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Lebih lanjut Bintoro menjelaskan, untuk pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada Minggu (3/1/2021). Tersangka R yang mengaku sebagai anggota BNN ditangkap di rumah kontrakannya di Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram dalam plastik klip bening.
“Saat kita tangkap dan periksa, keluarganya sempat menghalang-halangi. Setelah kita dapatkan barang bukti, kita langsung geledah rumahnya dengan RT/RW setempat dan didapati surat tugas dan stempel palsu sebagai anggota BNN,” beber Bintoro.
Tersangka R mengaku membuat surat tugas dan stempel palsu sebagai anggota BNN bertujuan untuk meyakinkan keluarganya saat membawa sabu-sabu.
Bintoro menambahkan, selama dua minggu terakhir pihaknya telah mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu dan tembakau gorila seberat 5,18 gram, psikotropika aprazolam 140 butir dan reklona 104 butir.
“Para tersangka biasanya membeli secara online lalu dikirim ke TKP. Barang tersebut ada yang digunakan sendiri, ada yang dijual. Untuk sabu-sabu kebanyakan dipakai sendiri, sedangkan pil koplo dijual per butir dengan sasaran anak-anak sekolah,” imbuhnya. (Cakram)
