21 CCTV dan 6 Speedcam di Jateng, Kapolda: Speedcam Untuk yang Ugal-ugalan

SEMARANG, Cakram.net – Sebanyak 27 kamera yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah rawan di Jawa Tengah akan mengawasi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tangkapan gambar atau capture kamera menjadi dasar penindakan terhadap pengguna jalan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” tandas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (22/2/2021).

Dijelaskan, sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan dilaunching pada April 2021.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” jelasnya.

Kapolda mengungkapkan, pemberlakuan ETLE bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat. Serta menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” tegasnya.

Didampingi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Kapolda menunjukkan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaran.

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” ungkapnya.

Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan sebetulnya  ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun. Namun dalam penerapannya masih terdapat hambatan karena regulasinya kala itu belum ada.

“Sekarang kita lakukan seluruhnya, kita bekerja sama dengan kadispenda, dinas perhubungan di mana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua pelanggaran,” terang Rudy.

Rudy menjelaskan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim di alamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.

Menurut Rudy, ETLE ini juga telah terkoneksi dengan daerah lain. Sehingga pelanggar berplat luar kota dapat dikenai sanksi.

“Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya di kita tapi datanya dari Jakarta,” bebernya.

Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara dan menindak para pelanggar pajak.

“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,” pungkasnya.

Adapun sebaran titik ETLE di Jawa Tengah meliputi Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso); Demak (Tl Bogorme);  Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, jalan A Yani); Surakarta 6 titik (SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu); Klaten 2 titik (SP 4 Pasar Srago, SP 4 Bendo Gantungan). Kemudian Karanganyar (SP 3 Nglano); Wonogiri (SP 4 Ponten); Kebumen (SP 5 Kebulusan); Cilacap 2 titik ( SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun); dan Purbalingga (SP 4 Terminal).

Speedcam ETLE meliputi Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten, Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten); Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali, Jalan Nasional Solo- Boyolali); Karanganyar  2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar). (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *