Ketua DPRD Jateng Menilai ‘Jateng Di Rumah Saja’ Tak Efektif Tanpa Ada Sanksi Bagi Pelanggar

SEMARANG, Cakram.net – Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto menilai Gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari pada 6-7 Februari 2021 tidak akan efektif bila tidak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 masih rendah.

“Bagi saya imbauan untuk di rumah selama 48 jam tidak akan efektif tanpa ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 masih rendah,” katanya, Kamis (4/2/2021).

Hal tersebut dibuktikan munculnya klaster-klaster baru COVID-19 yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis. Padahal sejak awal pandemi pada Maret 2020 Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran COVID-19.

“Kalau 48 jam disuruh di rumah, itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan karena yang punya wilayah kabupaten/kota,” ujar Bambang Krebo, panggilan akrab Bambang Kusriyanto.

Jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, menurut Krebo, yang lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah.

“Pemprov seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/kota, termasuk mengantisipasi dampaknya,” tandasnya.

Kata Krebo, gerakan Jateng di Rumah Saja juga mensyaratkan peran aktif Ketua RW dan Ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil.

“Ini kan terkait penutupan wilayah. Misalnya jalan diportal, warga tidak boleh keluar dan tamu tak boleh masuk,” ujarnya.

Krebo meminta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil, terutama mereka yang bergantung pada nafkah harian. Terlebih dalam Surat Edaran Gubernur Jateng ada instruksi penutupan pasar.

“Kalau para pedagang nggak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana? Belum lagi dampak terhadap warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur menyebar undangan,” sentil politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat kebijakan Jateng di Rumah Saja pada hari Sabtu-Minggu tanggal 6-7 Februari 2021. Selama dua hari di akhir pekan, masyarakat Jawa Tengah diminta tidak bepergian dan di rumah saja.

Ganjar juga meminta toko, mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, ditutup sementara. Selain itu, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.(dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *