Jelang Idul Adha, Disnakkan Boyolali Periksa Hewan Kurban

BOYOLALI, Cakram.net – Sepekan lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau yang sering dikenal dengan Hari Raya Kurban. Walaupun masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali tetap melaksanakan pemeriksaan hewan kurban.

“Kami tetap ada pemeriksaan baik itu antemortem atau sebelum disembelih maupun postmortem atau setelah disembelih. Tetapi bedanya sekarang kami harus menyesuaikan karena kita berada di wilayah PPKM Darurat,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Afiany Rifdania, dilansir dari laman Pemkab Boyolali, Selasa 13 Juli 2021.

Dijelaskan, bekerja sama dengan tim di bidang kesehatan hewan dan tim dari Puskeswan melaksanakan pemeriksaan antemortem di sejumlah titik di wilayah Kota Susu terutama di tempat penjualan atau penampungan hewan kurban.

“Sudah dua minggu yang lalu sudah mulai melaksanakan pemeriksaan ini terutama untuk hewan yang dikirim ke luar daerah Boyolali. Jadi untuk hewan yang keluar dari Kabupaten Boyolali diperlukan surat keterangan kesehatan hewan yang harus dengan pemeriksaan dokter hewan yang berwenang yang ada di Kabupaten Boyolali,” terangnya.

Pihaknya mengaku mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Wilayah PPKM Darurat.

“Contohnya penyembelihan diutamakan itu disembelih di RPH-R atau Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, kita punya yang di Ampel. Jadi diusahakan itu disembelih di RPH-R,” katanya.

Berdasarkan data pada tahun 2020 lalu, RPH-R mampu menyembelih sapi sebanyak 4.112 ekor, kambing sejumlah 8.219 ekor dan domba sejumlah 787 ekor. Jumlah ini diprediksi akan semakin bertambah pada tahun ini, sehingga masyarakat diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban dengan menaati ketentuan yang berlaku seperti penetapan jaga jarak dengan tetap memperhatikan tempat pemotongan.

“Petugas harus ditentukan, selain petugas tidak boleh memasuki tempat pemotongan. Penyembelihan kalau bisa berlangsung tiga hari yakni 11, 12, 13 Dzulhijah. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pemotongan hewan kurban,” tandasnya.

Setelah disembelih pun hewan kurban tersebut masih diperiksa oleh petugas. Terutama terhadap keamanan daging kurban yang dijangkiti cacing hati. Jika hal tersebut ditemukan pihaknya dengan segera akan memusnahkannya agar tidak dikonsumsi. (Cakram)

Bagikan:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *