Akhir 2021, Seluruh Kursi Perangkat Desa di Purbalingga Harus Terisi

PURBALINGGA, Cakram.net – Seluruh kepala desa di wilayah Purbalingga diminta untuk segera melakukan pengisian perangkat desa. Batas waktu pengisian perangkat desa, baik melalui penjaringan maupun mutasi hanya sampai akhir tahun ini.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, dalam acara Rakor Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, di Pendapa Dipokusumo, Senin 6 September 2021.

“Sebagaimana kebijakan pemerintah daerah, bahwa tahun 2021 ini adalah tahun terakhir untuk pengisian perangkat desa, baik mutasi ataupun penjaringan,” ujar bupati, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Selasa 7 September 2021.

Tiwi menyebutkan, pada 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan berfokus pada pelaksanaan pilkades serentak. Setahun kemudian, pemkab akan melakukan persiapan untuk menghadapi ajang pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) pada Februari. Lalu, pada November 2024, akan ada pilkada serentak bupati dan wakil bupati. Sementara, pada  2025 pemerintah kembali berfokus untuk melaksanakan kegiatan pilkades serentak.

“Jadi sudah tersusun agendanya, sehingga kegiatan penjaringan perangkat desa hanya dapat dilakukan di tahun 2021 ini,” ujarnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *