Dalam aturan yang disebutkan di Inmendagri No 42 Tahun 2021, wilayah dengan PPKM level 4,3 dan 2 diizinkan untuk beroperasi secara terbatas dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan serta skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, setelah QR Code tersebut di scan melalui aplikasi PeduliLindungi, akan ditampikan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun Instagram @kemenkominfo, menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Pihak perkantoran atau instansi yang ingin mendapatkan QR Code, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Caranya, pendaftar mengajukan surat permohonan ke alamat email registrasi.qrpl@kemkes@go.id. Pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran. Setelah itu pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email. (Cakram)
