Kejari Klaten Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Inkrah

KLATEN, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di halaman Kantor Kejari setempat, Senin 1 November 2021.

Kasi Pidana Umum Kejari Klaten, Adhie Nugroho mengatakan barang bukti perkara pidana umum yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap. Perkara pidana tersebut merupakan hasil penyelesaian perkara yang ditangani Kejari Klaten periode Januari hingga Oktober 2021.

“Ada sekitar 200 perkara yang sudah ditangani dan diselesaikan hingga inkracht,” ungkapnya, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Senin 1 November 2021.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara mulai kasus narkotika, psikotropika, dan perkara pidana umum lainnya yang telah inkrah. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Kabupaten Klaten, Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Lapas Klas IIB Klaten, dan Bapas Klaten. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *