KLATEN, Cakram.net – Sebanyak 392 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Klaten dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan Panitia Seleksi Nasional Badan Kepegawaian Negara dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Keputusan itu tertuang Surat Pengumuman yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi Nomor 810/3582/29 tanggal 13 November 2021 dan sudah diunggah portal website Pemerintah Kabupaten Klaten di https://klatenkab.go.id/.
Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten, Tamtama menerangkan jika seleksi kompenetensi dasar sudah selesai dilakukan. Pelamar CPNS yang dinyatakan lolos SKD untuk bersiap mengikuti SKB.
“SKD itu meliputi beberapa materi. Pelamar untuk menjawab soal materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP). Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, dan masuk peringkat terbaik akan berhak mengikuti tahapan berikutnya SKB. Nilai SKD masing – masing pelamar langsung bisa diketahui jumlahnya sesaat setelah menyelesaikan soal SKD” kata Tamtama, dilansir dari laman Pemkab Klaten, Senin 15 November 2021.
