Bupati Semarang Izinkan Kegiatan Natal di Gereja, Jumlah Jemaat Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas

UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengizinkan kegiatan Natal di gereja, namun jumlah jemaat dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan Natal wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19 yang ketat di lingkungan tempat ibadah.

“Pemkab bersama stakeholder terkait menyiapkan tim untuk memantau pelaksanaan Natal dan penerapan prokes di tempat-tempat ibadah. Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan perayaan Natal berjalan nyaman dan umat dapat melaksanakan ibadah dengan khidmat,” kata Bupati dalam konferensi pers menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di ruang rapat Bupati Semarang kompleks Setda Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis 16 Desember 2021.

Kata Bupati, kebijakan tersebut mendasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021. SE Menag tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2021.

“Kegiatan perayaan Natal di tempat-tempat umum seperti alun-alun ditiadakan. Hanya di tempat-tempat tertutup yang diizinkan, seperti gedung pertemuan, hotel dan lainnya dengan tetap mematuhi pembatasan jumlah jemaat,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *