YOGYAKARTA, Cakram.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogya terus berkomitmen dan menaruh perhatian khusus terhadap pengelola sampah spesifik atau limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyediakan dropbox sebagai tempat pengumpul sementara limbah B3 skala rumah tangga, sebelum diangkut dan diolah secara benar sesuai aturan yang berlaku.
Analis Kebijakan Madya, DLH Kota Yogyakarta, Eni Dwiniarsih, mengatakan dropbox untuk limbah B3 tersebut terdiri dari beberapa kompartemen, box warna merah untuk baterai bekas, box warna biru untuk sampah elektronik, box warna kuning untuk kemasan bekas seperti limbah botol penyemprot serangga, karbol, serta box warna hijau untuk lampu tl dan lampu neon.
“Masing-masing harus dikemas secara terpisah sesuai jenisnya dan berbeda penomoran kodenya untuk memudahkan dan mengurangi dampak yang terjadi saat dilakukan menimbangan dan pengangkutan serta berbeda pula perlakuan pemusnahan/ pengolahannya,” ujarnya, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Dengan pengelolaan limbah B3 dengan sarana dropbox tersebut warga masyarakat dapat terhindar dari pencemaran lingkungan, dan terjamin kesehatan serta keselamatan masyarakat.
