Kasus Penipuan Online Marak, Kapolres Semarang: Masyarakat Harus Hati-hati, Jangan Mudah Percaya

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono menambahkan, jumlah korban skimming yang terdata di Polres Semarang ada 13 orang yang merupakan nasabah Bank BSI. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak bank terkait kasus tersebut.

“Pihak bank memutuskan dari 13 korban skimming tersebut akan diganti kerugiannya oleh bank dengan syarat membuat laporan polisi. Laporan itu direkap untuk dilaporkan ke Mabes Polri. Ketika sudah membuat laporan di kepolisian, paling lama 14 hari konfirmasi ke Bank BSI,” bebernya.

Kata Tegar, upaya yang dilakukan Polres Semarang untuk mengantisipasi terjadinya kasus skimming dan penipuan online lebih bersifat preventif. Terlebih Polres Semarang belum memiliki peralatan yang memadai.

“Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya paham teknis, modus dan celah-celah agar tidak menjadi korban skimming. Pelaku sebelum melakukan aksinya menempelkan dulu di barcode ATM, sehingga data yang sudah masuk akan terbaca oleh pelaku dan biasa menguasai rekening korban,” terangnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *