TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung memperketat skrining bagi para pelaku perjalanan yang masuk ke Temanggung selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya antisipatif lonjakan kasus Covid-19.
“Di Temanggung akan kita berlakukan skrining terhadap para pendatang selama Natal dan tahun baru ini, jika saat skrining ditemukan masyarakat yang terindikasi positif Covid-19, maka akan kita tempatkan di karantina kabupaten,” kata Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Jumat 3 Desember 2021.
Bupati menyebutkan, dokumen perjalanan yang wajib dibawa untuk bisa masuk ke Temanggung adalah kelengkapan dokumen swab dan surat vaksin. Menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Kabupaten Temanggung juga memberlakukan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru 2022.
“Kunjungan ke Kabupaten Temanggung selama PPKM level 3 nanti, selama Natal dan tahun baru akan kita terapkan dokumen secara ketat, dokumen swab, dokumen vaksinasi, dan dokumen lainnya akan kita terapkan secara ketat,” tegasnya.
