UNGARAN, Cakram.net – Bupati Semarang akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyusul disetujuinya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh DPRD Kabupaten Semarang.
Pencabutan Perda tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa 28 Desember 2021. Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dihadiri Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan rapat paripurna diselenggarakan menindaklanjuti hasil keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Nomor : 35 35/PIMP/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Semarang bulan Desember Tahun 2021. Agenda paripurna adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Sebelum dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna DPRD, Raperda tersebut telah dibahas dan dikaji oleh Pansus X DPRD Kabupaten Semarang. Pansus telah melaksanakan tugas yang terakhir pada Senin 27 Desember 2021 untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Semarang,” ungkap Bondan dalam sambutannya.
