Untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah berkas secara daring. Melalui laman www.bkd.jatengprov.go.id/seleksiterbuka2021.
Secara umum, persyaratan untuk dapat mendaftar di antaranya, PNS berusia maksimal 56 tahun pada 1 Februari 2022. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III) atau jabatan fungsional serendahnya jenjang madya paling singkat dua tahun. Selain itu, menduduki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I atau golongan ruang IV/b, memiliki pengalaman jabatan pada bidang terkait paling kurang lima tahun, serta syarat adminstratif dan teknis lainnya. (Cakram)
