“Nanti pemohon cukup mengirimkan data melalui email di alamat arsipusklaten@gmail.com. Nanti petugas akan mempelajari dan menindaklanjuti. Yang penting pemohon sudah memahami jenis arsip yang akan diperbaiki,” terangnya.
Terkait kerusakan arsip yang bisa dilayani melalui inovasi Pear Manis harus memenuhi beberapa kategori atau materi yang yang akan diperbaiki sesuai Peraturan Kepala Dispersip.
“Petugas akan melihat kerusakan arsip yang diajukan pemohon sesuai aturan yang ada. Hati-hati jika kondisi arsip tintanya luntur, tulisan atau informasi arsip rontok atau fisik rusak dan hancur tidak bisa kami layani atau ditolak. Selain hal tersebut, bisa kami terima. Ini penting diketahui sehingga pemohon tidak bolak-balik. Kami masih membatasi lima berkas tiap permohonan,” jelasnya.
Untuk kriteria kerusakan dan jenis arsip yang bisa dilayani melalui inovasi Pear Manis, Syahruna menjelaskan ada tiga jenis.
Yakni arsip vital adalah arsip yang keberadaannya menjadi persyaratan dasar kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan jika rusak atau hilang.
Arsip terjaga yakni arsip negara yang berkaitan keberadaan dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya.
Sedangkan Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan pencipta arsip yang bernilai guna kesejarahan telah habis masa retensi dan berketerangan dipermanenkan oleh yang telah diverifikasi langsung atau tidak langsung oleh lembaga kearsipan.
Layanan perbaikan arsip dalam Pear Manis ini, arsip oleh petugas akan diperlakukan khusus. Misalnya membersihkan berkas dari kotoran, jamur atau sumber perusak lainnya, penurunan kadar keasaman kertas dan pemberian plastik pengaman. (Cakram)
